Resolusi 111 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Tiongkok (ROC)
Prancis
Britania Raya
Amerika Serikat
Uni Soviet
Anggota tidak tetap
Australia
Belgia
Kuba
Iran
Peru
Yugoslavia
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 111, diadopsi pada 19 Januari 1956, menyatakan bahwa menurut Kepala Staf United Nations Truce Supervision Organization in Palestine, Israel secara langsung melanggar Perjanjian Gencatan Senjata Umum dan bahwa terdapat campur tangan Otoritas Suriah dalam kegiatan Israel di Danau Tiberias. Dewan tersebut menyatakan bahwa campur tangan tersebut bukanlah cara membenarkan tindakan-tindakan Israel dan mengecamnya.
Referensi
- Text of the Resolution at undocs.org
![](http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/4/4c/Wikisource-logo.svg/38px-Wikisource-logo.svg.png)
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 111 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- l
- b
- s
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang diadopsi pada 1950
- ← 1940-an
- 1950-an
- 1960-an →