Resolusi 1643 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

  •  Tiongkok
  •  Prancis
  •  Rusia
  •  Britania Raya
  •  Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
  •  Aljazair
  •  Argentina
  •  Benin
  •  Brasil
  •  Denmark
  •  Filipina
  •  Jepang
  •  Rumania
  •  Tanzania
  •  Yunani

Resolusi 1643 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 15 Desember 2005. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumnya seputar situasi di Pantai Gading, DKPBB memperpanjang embargo senjata dan pembatasan perjalanan dan keuangan terhadap negara tersebut sampai 15 Desember 2006, dan meliputi pelarangan perdagangan berlian.[1]

Referensi

  1. ^ "Security Council renews Côte d'Ivoire arms embargo, travel restrictions until 15 December 2006". United Nations. 15 December 2005. 

Pranala luar

  • Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 1643 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa